Adi Purwanto saat RDP dengan Ko-
mite II DPD-RI, Senin 2 Agustus 2010.
taufieq@majalahtambang.com
Jakarta-TAMBANG. Masalah dana bagi hasil (DBH) Blok Cepu yang melilit Jawa Tengah (Jateng) dan Kabupaten Blora, masih belum terselesaikan. Pemerintah Daerah (Pemda) Blora melalui Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, Adi Purwanto pun, akhirnya menyampaikan uneg-uneg tersebut kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dalam Rapat Dengar Pendapat, Senin, 2 Agustus 2010.
“Kami berkunjung untuk menyampaikan uneg-uneg di Blora,” ujar Adi Purwanto di ruang Komite II DPD-RI.
Menurut Adi, masalah Blok Cepu dengan aturan yang ada saat ini, perlu dilakukan evaluasi. Karena Blok Cepu berada di dua provinsi, Jateng dan Jawa Timur (Jatim), yang hanya dibatasi oleh sungai Bengawan Solo.
Adi berharap, regulasi yang dipakai saat ini mampu menjawab masalah yang berkembang masa kini. Paling tidak ada beberapa alternatif untuk bisa menjawab masalah Blok Cepu bagi Kabupaten Blora.
Pertama, merevisi Undang-undang (UU) dengan menambahkan 1 pasal dalam UU No.33/2004 dan PP 55/2005 yang menyatakan bahwa daerah yang terkena dampak negatif dari pertambangan migas, dimana daerah itu masih berada dalam Wilayah Kerja Pertambangan (WKP), diberi dana dari bagian Pemerintah Pusat dengan prosentase yang dibicarakan sebelumnya. Ini mengacu pada persamaan kebijakan pemberian dana 0,5% untuk pendidikan dalam UU No. 33/2004.
Kedua, pada level Menteri membuat kebijakan (Permen) yang mengatur soal pemberian dana bagi daerah yang terkena "negative externalitas" dari aktivitas pertambangan.
Intinya-menurut Adi, bagi hasil migas ini tidak semata-mata didasari oleh mulut sumur (well head). Karena kalau terjadi semacam pelambatan produksi seperti yang terjadi di Blora saat ini, pemda tidak mendapat apa-apa. “Istilah orang Jawa itu "ngaplo" atau "mlongo" (cuma bisa melihat)," katanya.
Adi memaparkan, saat ini yang terjadi adalah, ketika yang berproduksi hanya di Bojonegoro, Blora yang masih bagian dari satu blok itu tidak mendapatkan apa-apa. Padahal pemda Blora ikut dalam Participating Interest (PI) dan telah mengeluarkan uang sampai Rp 170 miliar. Polusi dan kerusakan jalan akibat beroperasinya sejumlah alat-alat berat juga menjadi masalah tersendiri.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite II DPD-RI, Djasarmen Purba menyatakan, pihaknya akan segera membentuk tim untuk berkunjung ke Blora guna melihat masalah yang ada di lapangan. Pihaknya juga sepakat untuk usulan adanya Permen (Peraturan Menteri) dari Menteri ESDM atau Menteri terkait, dalam rangka bagi hasil ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar