Pertama di Dunia, Indonesia Terima
Lisensi FLEGT Ekspor Kayu
Jakarta
(Elinkbalinews.com)-Setelah
melalui proses panjang selama 15 tahun lebih, Indonesia akhirnya menjadi
negara pertama di dunia yang mendapatkan skema lisensi Forest Law
Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) bagi semua ekspor produk
kayu Indonesia ke-28 negara di Uni Eropa.
Perolehan
Lisensi FLEGT atau Penegakan Hukum, Tata Kelola dan Perdagangan bidang
Kehutanan dari Uni Eropa ini tercermin pada Pernyataan Bersama antara Presiden
RI Joko Widodo dan Presiden Uni Eropa, Jean-Claude Juncker di Brussels pada 21
April 2016. Kedua pemimpin sepakat untuk segera memulai skema perdagangan kayu
legal dalam rangka membasmi pembalakan liar dan meningkatkan perdagangan kayu
legal melalui Lisensi FLEGT.
Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Perdagangan, Kementerian
Perindustrian dan Kementerian Luar Negeri, Kamis (12/5/2016) menggelar
konferensi bersama terkait prestasi Indonesia sebagai negara pertama di dunia
yang memperoleh lisensi FLEGT dari Uni Eropa. Pernyataan ini disampaikan secara
bersama di Kantor Kementerian LHK Jakarta.
Dalam
konferensi pers tersebut, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan, SVLK
adalah sistem yang akan memastikan pelaku industri kehutanan atau kayu taat
terhadap regulasi yang berlaku sehingga menjamin kelestarian pengelolaan hutan
dan atau legalitas kayu.
"Sasaran
SVLK ada beberapa macam. Pertama, untuk pemberantaasan pembalakan kayu ilegal.
Jadi, dengan SVLK ini kita menutup akses pasar kayu ilegal, dan yang terpenting
sebagai refleksi negara yang taat hukum, dunia internasional perlu tahu bahwa
Indonesia tidak membiarkan terjadinya hal-hal yang ilegal, dalam hal ini illegal
logging,” ujarnya.
Siti
Nurbaya menambahkan, jika di pasar dunia terdapat kayu-kayu ilegal, maka
kayu-kayu tersebut pasti bukan berasal dari Indonesia.
Menteri
Luar Negeri Retno LP marsudi menambahkan, This is what we call total
diplomacy, diplomasi dengan sinergi yang kuat, tidak hanya pada tataran
pemerintah, tetapi juga melibatkan teman teman di luar pemerintahan.
"Terbukti
dengan total diplomasi ini, ada satu aset baru kita sebagi bangsa yang dapat
kita gunakan untuk memperkuat diplomasi ekonomi kita. Ke depan tugas diplomasi
kita pertama adalah untuk memastikan agar FLEGT License dapat
diberlakukan sehinga manfaat terhadap FLEGT VPA betul-betul dapat dirasakan
oleh pelaku bisnis indonesia. Inilah 'daging' hasil sebuah komitmen yang sangat
tinggi oleh semua pihak. Kedua, kita harus memastikan konsistensi negara tujuan
ekspor hanya menerima produk kayu yang legal. Karena kalau negara tujuan ekspor
masih menerima kayu ilegal, maka manfaat dari SVLK dan FLEGT VPA tidak akan
ada. Oleh karena itu, kita akan terus menjalin komunikasi dengan Uni Eropa
bahwa hanya kayu legal yang akan diterima di pasar Uni Eropa," paparnya.
Sementara,
Menteri Perdagangan Thomas Lembong mengaku bersyukur atas Lisensi FLEGT yang
diterima Indonesia.
"Kita
sangat bangga. Memang secara obyektif bisa kita katakan ini adalah pencapaian
yang historis. Ini prestasi konseptual KLHK, prestasi diplomasi Kemenlu dan
Kemendag sebagai implementor yang membuat Indonesia menjadi negara pertama di
dunia yg memiliki sistem legalitas kayu yang demikian kokoh dan diakui oleh
negara maju. Dari Kementerian Perdagangan kami perkirakan bahwa dengan
diberlakukannya sistem SVLK ekspor daripada mebel dan produk kayu dari
Indonesia akan melonjak. Ini akan sangat mendongkrak ekspor mebel kita ke
Eropa. Karena dengan SVLK ini produk kita, kayu dan mebel akan masuk yang
namanya jalur hijau, tanpa lagi kena inspeksi, tanpa hilang waktu, hilang
ongkos inspeksi per kontainer. Ini akan memperlancar arus dari pada kayu meberl
dari indonesia ke eropa," tandasnya.
Sedangkan
Menteri Perindustrian Saleh Husin menyatakan bahwa memang Indonesia mempunyai
peluang untuk mengembangkan industri, dalam hal ini industri yang terkait
dengan kayu, di mana kita mempunyai sumber bahan baku termasuk SDM-nya.
"Tentu
dengan diberlakukannya SVLK, maka paling tidak industri kita sudah wajib menata
dan mengelola bagaimana agar sumber bahan baku dapat dikelola secara
berkelanjutan sehingga hutan kita betul betul dapat ditata dengan baik. Tentu
harusnya SVLK bukan menjadi beban, tetapi menjadi investasi ke depan dalam
meningkatkan industri kita, dalam hal ini industri pengolahan kayu yang
berkelanjutan," pungkasnya. (EBN01).
http://www.elinkbalinews.com/read/2016/05/12/201605120003/
Jakarta
(Elinkbalinews.com)-Setelah
melalui proses panjang selama 15 tahun lebih, Indonesia akhirnya menjadi
negara pertama di dunia yang mendapatkan skema lisensi Forest Law
Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) bagi semua ekspor produk
kayu Indonesia ke-28 negara di Uni Eropa.
Perolehan
Lisensi FLEGT atau Penegakan Hukum, Tata Kelola dan Perdagangan bidang
Kehutanan dari Uni Eropa ini tercermin pada Pernyataan Bersama antara Presiden
RI Joko Widodo dan Presiden Uni Eropa, Jean-Claude Juncker di Brussels pada 21
April 2016. Kedua pemimpin sepakat untuk segera memulai skema perdagangan kayu
legal dalam rangka membasmi pembalakan liar dan meningkatkan perdagangan kayu
legal melalui Lisensi FLEGT.
Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Perdagangan, Kementerian
Perindustrian dan Kementerian Luar Negeri, Kamis (12/5/2016) menggelar
konferensi bersama terkait prestasi Indonesia sebagai negara pertama di dunia
yang memperoleh lisensi FLEGT dari Uni Eropa. Pernyataan ini disampaikan secara
bersama di Kantor Kementerian LHK Jakarta.
Dalam
konferensi pers tersebut, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan, SVLK
adalah sistem yang akan memastikan pelaku industri kehutanan atau kayu taat
terhadap regulasi yang berlaku sehingga menjamin kelestarian pengelolaan hutan
dan atau legalitas kayu.
"Sasaran
SVLK ada beberapa macam. Pertama, untuk pemberantaasan pembalakan kayu ilegal.
Jadi, dengan SVLK ini kita menutup akses pasar kayu ilegal, dan yang terpenting
sebagai refleksi negara yang taat hukum, dunia internasional perlu tahu bahwa
Indonesia tidak membiarkan terjadinya hal-hal yang ilegal, dalam hal ini illegal
logging,” ujarnya.
Siti
Nurbaya menambahkan, jika di pasar dunia terdapat kayu-kayu ilegal, maka
kayu-kayu tersebut pasti bukan berasal dari Indonesia.
Menteri
Luar Negeri Retno LP marsudi menambahkan, This is what we call total
diplomacy, diplomasi dengan sinergi yang kuat, tidak hanya pada tataran
pemerintah, tetapi juga melibatkan teman teman di luar pemerintahan.
"Terbukti
dengan total diplomasi ini, ada satu aset baru kita sebagi bangsa yang dapat
kita gunakan untuk memperkuat diplomasi ekonomi kita. Ke depan tugas diplomasi
kita pertama adalah untuk memastikan agar FLEGT License dapat
diberlakukan sehinga manfaat terhadap FLEGT VPA betul-betul dapat dirasakan
oleh pelaku bisnis indonesia. Inilah 'daging' hasil sebuah komitmen yang sangat
tinggi oleh semua pihak. Kedua, kita harus memastikan konsistensi negara tujuan
ekspor hanya menerima produk kayu yang legal. Karena kalau negara tujuan ekspor
masih menerima kayu ilegal, maka manfaat dari SVLK dan FLEGT VPA tidak akan
ada. Oleh karena itu, kita akan terus menjalin komunikasi dengan Uni Eropa
bahwa hanya kayu legal yang akan diterima di pasar Uni Eropa," paparnya.
Sementara,
Menteri Perdagangan Thomas Lembong mengaku bersyukur atas Lisensi FLEGT yang
diterima Indonesia.
"Kita
sangat bangga. Memang secara obyektif bisa kita katakan ini adalah pencapaian
yang historis. Ini prestasi konseptual KLHK, prestasi diplomasi Kemenlu dan
Kemendag sebagai implementor yang membuat Indonesia menjadi negara pertama di
dunia yg memiliki sistem legalitas kayu yang demikian kokoh dan diakui oleh
negara maju. Dari Kementerian Perdagangan kami perkirakan bahwa dengan
diberlakukannya sistem SVLK ekspor daripada mebel dan produk kayu dari
Indonesia akan melonjak. Ini akan sangat mendongkrak ekspor mebel kita ke
Eropa. Karena dengan SVLK ini produk kita, kayu dan mebel akan masuk yang
namanya jalur hijau, tanpa lagi kena inspeksi, tanpa hilang waktu, hilang
ongkos inspeksi per kontainer. Ini akan memperlancar arus dari pada kayu meberl
dari indonesia ke eropa," tandasnya.
Sedangkan
Menteri Perindustrian Saleh Husin menyatakan bahwa memang Indonesia mempunyai
peluang untuk mengembangkan industri, dalam hal ini industri yang terkait
dengan kayu, di mana kita mempunyai sumber bahan baku termasuk SDM-nya.
"Tentu
dengan diberlakukannya SVLK, maka paling tidak industri kita sudah wajib menata
dan mengelola bagaimana agar sumber bahan baku dapat dikelola secara
berkelanjutan sehingga hutan kita betul betul dapat ditata dengan baik. Tentu
harusnya SVLK bukan menjadi beban, tetapi menjadi investasi ke depan dalam
meningkatkan industri kita, dalam hal ini industri pengolahan kayu yang
berkelanjutan," pungkasnya. (EBN01).
http://www.elinkbalinews.com/read/2016/05/12/201605120003/